Pemberdayaan MGMP
Bulan Februari 2012, Peme rintah melalui Direktorat Pembi naan Pendidik Dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar [ Direktorat. P2TK Dikdas], serta Direktorat
Jenderal Pendi dikan Dasar [Ditjen Dikdas], Kemeterian Pendidikan dan
Kebudayaan telah meluncurkan program Pemberian Bantuan Dana Pengembangan Karir
Pendidik dan Tenaga Kependidik an Pendidikan Dasar yang difokuskan kepada
Musyawarah Guru Mata Pelajaran [MGMP] SMP di seluruh wilayah NKRI dan Satuan
Pelaksana Pendidik an Tentara Nasional Indonesia
[Satlakdid TNI] yang masing-masing memperoleh bantuan sebanyak Rp. 28.000.000 [
Dua puluh delapan juta rupiah] yang bersumber dari dana APBN tahun 2012. Hal
ini tentu merupakan salah satu bentuk
perhatian pemerintah terhadap pengemba ngan karir PTK Dikdas dalam mewujudkan
keprofesionalan PTK Dikdas.
Khusus bagi guru mata pela jaran di tingkat SMP kebijakan tersebut
merupakan sesuatu yang mengembirakan, karena dengan bantuan ini menjadikan
wadah MGMP semakin percaya diri. MGMP akan tumbuh sebagai wadah yang akan
membawa guru mata pelajaran khusus di tingkat SMP menjadi seorang pendidik yang
profesional.
Berdasarkan UU RI No 14 Tahun 2005 (tentang Guru dan Dosen)
keberadaan MGMP men jadi semakin strategis. Menurut UU tersebut profesi guru dan dosen adalah bidang
pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarakan 9 prinsip yaitu :
1.
memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
2.
memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidik an, keimanan, ketakwaan dan
aklak mulia
3.
memiliki kualifikasi akademik dan latang belakang pendidik an sesuai bidang
tugas
4.
memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas
5.
memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesio nalan
6.
memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
7.
memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesio nalan secara berkelanjutan
dan belajar sepanjanh hayat
8.
memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
9.
memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenang an mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Dengan telah keluarnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi [Permenag Pan & RB] No 16 Tahun 2009 yang mengatur tentang
jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, salah satu perobahan mendasar
dalam peraturan ini adanya Penilaian Kinerja Guru yang sebelumnya lebih
bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan
kualitatif, sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk
meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.
Penilaian Kinerja Guru [PKG] yang mulai berlaku tahun 2013 ini
merupakan tantangan bagi guru guru, Permasalahannya adalah apakah guru sudah
siap untuk dinilai kinerjanya?. Kegiatan MGMP merupakan suatu langkah awal
untuk menghadapi “PKG”, karena dengan wadah ini para guru saling merefleksi diri,
saling membicarakan kendala yang ditemui dalam pembelajaran di sekolah,dan
saling mengukur kinerja yang telah dicapai, dan menemukan kelemahan diri yang
harus diperbaiki.
Sebagai guru mata pelajaran guru-guru di tingkat SMP mestinya
bersungguh-sungguh dalam kegiatan MGMP. Guru-guru seharusnya menjadikan momen
MGMP sebagai wadah terlengkap bagi mereka untuk membekali diri dalam
pelaksanaan pembelajaran di sekolahnya masing-masing. Oleh karena itu, guru Mata
Pelajaran yang telah tergabung dalam wadah MGMP-nya masing-masing bergiat untuk berperan aktif karena MGMP
dapat menambah bekal guru untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya di
sekolah.
Jika guru telah dapat memaknai UU RI No 14 Tahun 2005 tentang
“Guru dan Dosen” bahwa ia adalah sosok profesional, maka ia harus pula
menyadari bahwa sosok profe sional itu perlu keahlian khusus. Keahlian khusus
itu akan semakin tergali ketika mereka berkumpul dengan guru sejenis untuk
saling bertukar pendapat dan saling merefleksi kinerja masing-masing dan sudah
tentu muaranya adalah berubah.
Karena pentingnya MGMP bagi perbaikan kualitas pembe lajaran, maka
seluruh kepala sekolah sesungguhnya memiliki kepentingan dengan MGMP. Oleh
karena itu seyogyanya para kepala sekolah
mewajib kan dan mendorong guru mata pelajarannya untuk aktif mengikuti
kegiatan MGMP dengan disiplin.
Dahlia, S.Pd.
Guru SMPN 9 Sijunjung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar