Jumat, 10 Mei 2013

Pemberdayaan MGMP



Pemberdayaan  MGMP


Bulan Februari 2012, Peme rintah melalui  Direktorat Pembi naan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar [ Direktorat. P2TK Dikdas], serta Direktorat Jenderal Pendi dikan Dasar [Ditjen Dikdas], Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan program Pemberian Bantuan Dana Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidik an Pendidikan Dasar yang difokuskan kepada Musyawarah Guru Mata Pelajaran [MGMP] SMP di seluruh wilayah NKRI dan Satuan Pelaksana Pendidik an  Tentara Nasional Indonesia [Satlakdid TNI] yang masing-masing memperoleh bantuan sebanyak Rp. 28.000.000 [ Dua puluh delapan juta rupiah] yang bersumber dari dana APBN tahun 2012. Hal ini  tentu merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pengemba ngan karir PTK Dikdas dalam mewujudkan keprofesionalan PTK Dikdas.
Khusus bagi guru mata pela jaran di tingkat SMP kebijakan tersebut merupakan sesuatu yang mengembirakan, karena dengan bantuan ini menjadikan wadah MGMP semakin percaya diri. MGMP akan tumbuh sebagai wadah yang akan membawa guru mata pelajaran khusus di tingkat SMP menjadi seorang pendidik yang profesional.
Berdasarkan UU RI No 14 Tahun 2005 (tentang Guru dan Dosen) keberadaan MGMP men jadi semakin strategis. Menurut UU tersebut  profesi guru dan dosen adalah bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarakan 9 prinsip yaitu :
1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
2. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidik an, keimanan, ketakwaan dan aklak mulia
3. memiliki kualifikasi akademik dan latang belakang pendidik an sesuai bidang tugas
4. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas
5. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesio nalan
6. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
7. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesio nalan secara berkelanjutan dan belajar sepanjanh hayat
8. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
9. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenang an mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Dengan telah keluarnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi [Permenag Pan &  RB] No 16 Tahun 2009 yang mengatur tentang jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, salah satu perobahan mendasar dalam peraturan ini adanya Penilaian Kinerja Guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.
Penilaian Kinerja Guru [PKG] yang mulai berlaku tahun 2013 ini merupakan tantangan bagi guru guru, Permasalahannya adalah apakah guru sudah siap untuk dinilai kinerjanya?. Kegiatan MGMP merupakan suatu langkah awal untuk menghadapi  “PKG”, karena dengan  wadah ini para guru saling merefleksi diri, saling membicarakan kendala yang ditemui dalam pembelajaran di sekolah,dan saling mengukur kinerja yang telah dicapai, dan menemukan kelemahan diri yang harus diperbaiki.
Sebagai guru mata pelajaran guru-guru di tingkat SMP mestinya bersungguh-sungguh dalam kegiatan MGMP. Guru-guru seharusnya menjadikan momen MGMP sebagai wadah terlengkap bagi mereka untuk membekali diri dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolahnya masing-masing. Oleh karena itu, guru Mata Pelajaran yang telah tergabung dalam wadah MGMP-nya masing-masing  bergiat untuk berperan aktif karena MGMP dapat menambah bekal guru untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya di sekolah.
Jika  guru telah  dapat memaknai UU RI No 14 Tahun 2005 tentang “Guru dan Dosen” bahwa ia adalah sosok profesional, maka ia harus pula menyadari bahwa sosok profe sional itu perlu keahlian khusus. Keahlian khusus itu akan semakin tergali ketika mereka berkumpul dengan guru sejenis untuk saling bertukar pendapat dan saling merefleksi kinerja masing-masing dan sudah tentu muaranya adalah berubah.
Karena pentingnya MGMP bagi perbaikan kualitas pembe lajaran, maka seluruh kepala sekolah sesungguhnya memiliki kepentingan dengan MGMP. Oleh karena itu seyogyanya para kepala sekolah  mewajib kan dan mendorong guru mata pelajarannya untuk aktif mengikuti kegiatan MGMP dengan disiplin.

Dahlia, S.Pd.
Guru SMPN 9 Sijunjung.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar